Translate This Web

Artikel Populer Dalam 30 Hari Terakhir

Cara Waqaf Pada يسر dan نذر

 

1. Letak Masing-Masing Kata

a. Kata pertama terletak di QS. Al Fajr: 3

 وَاللَّيْلِ إِذَا يَسْرِ 

b. Kata kedua terletak di QS. Al Qamar 6 kali dengan redaksi yang mirip, yaitu: 

  • Ayat: 16, 18, 21, 30,

فَكَيْفَ كَانَ عَذَابِي وَنُذُرِ

  • Ayat: 37 & 39

فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ

Pengecualian kata yang tidak termasuk pembahasan ini pad QS. Al Qamar yaitu: 

  • Ayat: 5

فَمَا تُغْنِ النُّذُرُ

  • Ayat: 23

كَذَّبَتْ ثَمُودُ بِٱلنُّذُرِ

  • Ayat: 33

كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوطٍ بِالنُّذُرِ

  • Ayat: 41

وَلَقَدْ جَاءَ آلَ فِرْعَوْنَ النُّذُرُ

2. Bagaimana Cara Waqafnya?

Kedua kata sama-sama di akhir ayat dan memiliki 2 cara baca ketika waqaf (berhenti), yaitu Tafkhim & Tarqiq. Untuk wajh tarqiq lebih diutamakan. Demikian penyebabnya

a. Hukum asal ro' pada kedua kata diatas adalah tafkhim.

Untuk ro' pada يسر ditebalkan karena ia dalam keadaan sukun karena waqaf, sebelumnya juga huruf sukun istifal (tidak memiliki pengaruh tarqiq atau tafkhim) dan sebelumnya ya' fathah. 

Sedangkan pada kata (نذر) sebelum ro' terdapat huruf dzal dhammah sehingga ro' akhir kata  ditebalkan.

b. Namun boleh di tarqiqkan juga sebab 2 hal:

  • Sama-sama ro' berharakat kasrah, (meskipun berbeda sebab kasrah tersebut)
  • Di depan ro' kasroh terdapat ya' yang terhapus karena ilmu rasm atau keadaan bina'. Meskipun terhapus ia tetap memiliki pengaruh kuat sehingga ro' yang di waqafkan boleh di tarqiqkan juga.

Sehingga asal muasal 2 kata tersebut adalah : ونذرى dan يسرى.

Terkait 2 wajh - dengan mengutamakan tarqiq - pada 2 kata tersebut, Sekh Ibrahim As Samannudi berkata dalam bait tajwid as samannudiyyah bait no: 81:

ورق نحو يسر أسر أحرى        كالقطر مع نذر ....... عكس مصر 

Keterangan tambahan pada bait diatas: 
Bahwa terdapat kata lain yang juga di kategorikan memiliki 2 wajh (tafkhim & tarqiq) ketika waqaf dan diutamakan tarqiq yaitu : 

  •  أسر (QS. Thaha 77, QS. Hud 81 & QS. Ad Dukhan 23) menurut qiroat yang membaca kata أسر dengan hamzah Qoth' (dalam hal ini adalah qiroat jumhur selain Nafi' dan Ibn Katsir).
  • القطر (QS. Saba' 12) 

3. Apa Perbedaan Pada 2 Kata Tersebut? 

Fokus pada poin pertama yaitu: 

Sama-sama ro' berharakat kasrah

Berdasarkan penelitian Syekh Abdur Raziq Ali Ibrahim Musa (Al Fawaid At Tajwidiyyah 82-85), beliau menemukan perbedaan yang cukup mendasar dimana mempengaruhi bacaan tafkhim & tarqiq keduanya. Beliau menyimpulkan bahwa: 

Pada نذر hanya ada 1 wajh saja yaitu waqf dengan tafkhim, sedangkan pada يسر boleh waqf dengan  2 wajh yaitu tafkhim & tarqiq  

4. Apa saja argumentasi kesimpulan diatas?

a. Kasrah pada kata يسر adalah kasrah bina' yaitu kasrah bawaan asal dari mudhari' سرى - يسرى yang ia tidak bisa berubah-rubah. Karena keaslian kasrah inilah maka huruf ro' memiliki kecenderungan kuat bisa boleh juga dibaca tarqiq.

Sedangkan pada kata نذر kasrahnya merupakan kasrah i'rob dimana sesungguhnya ia bisa saja berubah ke harakat lainnya berdasarkan penyebab perubahan amil yang datang. Karena sifat kasrah disini adalah aaridh (bisa berubah-rubah) sehingga ia tidak bisa memiliki pengaruh untuk boleh dibaca tarqiq. Contoh kata lain yang juga memiliki kasus kasrah i'rab adalah:

وَٱلۡفَجۡرِ (1) وَلَيَالٍ عَشۡرٖ (2) وَٱلشَّفۡعِ وَٱلۡوَتۡرِ (3)

b. Ya' pada kata يسرى juga merupakan asli bangunan kata fiil, tepatmya lam fiil. Sehingga menambah pengaruh tarqiq lebih kuat. Sementara pada kata نذرى ya'nya berupa ya' zaidah (ya' mutakallim yang bermakna kepemilikan saya) dimana ia bisa dibuang tergantung kontek makna yang diinginkan. Sehingga besar kemungkinan memilki pengarun tarqiq pada ro'.

c. Ketika menyebutkan kebolehan waqaf dengan tarqiq & tafkhim, imam Ibn Al Jazary sedikitpun tidak menyinggung kata نذر di QS. Al Qamar ini. Sehingga ia dikembalikan ke hukum asal yaitu ro' sukun sebelumnya dhammah, sehingga ditafkhimkan.

d. Di dalam matan Thayyibatun Nasyr dengan tegas beliau mengatakan: 

وعند سكون الوقف فخم وانصر

Sari makna: Huruf ro' yang berharakat kasrah aaridhoh ketika disukunkan karena waqaf, jika sebelumnya fathah, dhammah atau huruf sukun yang sebelumnya juga fathah atau dhammah maka tebalkan ro' yang diwaqafkan itu. Ini adalah pendapat yang kuat dan patut di bela.

5. Siapa yang Pertama Kali mengatakan نذر boleh 2 wajh?

Beliau adalah Al-Allamah Syekh Al Mutawalli rahimahullah (Lihat Fathul Mu'thi 30),  yang kemudian pendapat ini diikuti oleh para ulama setelah beliau termasuk Syekh As Samannudi rahimahullah. Bahkan beliau menisbatkan 2 wajh ini kepada ibn Al Jazari Rahimahullah, meskipun ketika di cek kembali ternyata tidak ditemukan di kitab An Nasyr atau kitab-kitab lainnya tentang hal tersebut. 

Kemungkinan, penisbatan Syekh Al Mutawalli kepada Ibn Al Jazari perihal hal ini atas dasar penyamaan harakat kasrah dan terhapusnya ya' di depannya. Syekh Al Mutawalli tidak membedakan antara kasrah bina' dan kasrah i'rab pada ke dua kata tersebut.

6. Praktik Kedua Kata

Wallahu A'lamu Bis Showab.


Posting Komentar

0 Komentar